Senin, 07 November 2016

Ahli K3 Minyak & Gas

Di era Asean Economic community, dunia kerja membutuhkan tenaga kerja berkompetensi khusus yang dibuktikan dengan license (sertfikat). Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (dalam hal ini LSK K3 ICCOSH dan LSP PPT Migas Cepu) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
Industri Migas merupakan Industri dengan tingkat resiko yang tinggi. sehingga pengetahaun tentang HIRARC (Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control), JSA (Job Safety Analysis) serta Best Practices Management dmenjadi suatu kewajiban bagi setiap SDM/ Employee bekerja di dalam industri tersebut. Pada kesempatan kali Ini saya akan membagikan beberapa bahan materi terkait pelatihan K3 untuk pemula, diantaranya adalah :
  1. Undang- Undang keselamatan Kerja Migas
  2. Dasar-Dasar K3 Migas 
  3. Inspeksi K3 Migas
  4. K3 Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
  5. Surat Izin kerja aman
Next Posting .. HIRARC Analysis.